MAMUJU, maleosulbar.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, memimpin Rapat Koordinasi Revisi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan dan nonperizinan, Rabu (14/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar. Kegiatan ini dihadiri tim kerja DPMPTSP Sulbar serta tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan standar pelayanan dan prosedur perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, revisi SP dan SOP ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyampaikan bahwa revisi SP dan SOP merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan perizinan dan nonperizinan berjalan sesuai regulasi serta memiliki standar yang jelas.
“Revisi ini penting untuk memastikan setiap proses pelayanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap melalui koordinasi bersama tim kerja dan OPD teknis terkait, standar pelayanan yang disusun dapat meningkatkan kepastian, efektivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, DPMPTSP Sulbar bersama OPD teknis terkait diharapkan dapat menyelaraskan substansi standar pelayanan dan SOP, mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian, serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Provinsi Sulawesi Barat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Sulbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Barat.












