Kepala UPTD Pajak Pasangkayu Edukasi Warga Sarjo, Sosialisasikan Insentif PKB 2026

Blog14 Dilihat

PASANGKAYU, maleosulbar.com– Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus menyosialisasikan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menilai sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diperlukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, mendorong kepatuhan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasfiani menyampaikan materi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program insentif PKB yang diberlakukan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mulai 19 Oktober hingga 30 November 2026.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program insentif PKB yang saat ini berlaku, sehingga dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Kasfiani.

Ia menjelaskan, melalui program tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria Desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencakup kelompok masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin, berhak memperoleh pembebasan 100 persen denda PKB dan pembebasan 100 persen tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon 50 persen untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dengan kode pelat nomor non-DC menjadi pelat nomor DC. Insentif mutasi tersebut berlaku bagi masyarakat umum, tetapi tidak termasuk kendaraan dinas.

Kasfiani menegaskan, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan program, termasuk ketentuan bahwa kendaraan harus terdaftar atas nama wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kesesuaian data kendaraan dan identitas sebelum memanfaatkan insentif tersebut.

Keterlibatan UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpemerintah dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Edukasi secara langsung diharapkan dapat membantu warga memahami kewajiban perpajakan sekaligus mengetahui fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendorong kepatuhan.

Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Provinsi Sulawesi Barat bersama UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu diharapkan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta mendorong pemanfaatan program insentif PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *