MAMUJU, maleosulbar.com | Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan amanat dari Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Kepala BPKPD Sulbar : Maksimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah dengan Inovasi di Masing-masing UPTD Samsat
Berita Utama