MAMUJU, maleosulbar.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan Rapat Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulbar Triwulan IV T. A. 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu 10 Januari 2024.
Dipimpin Kepala BPKPD Sulbar Amujib, rapat diikuti Para Kepala Bidang BPKPD, Kepala Bapenda dan BPKAD Se- Sulbar.
Rapat Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulbar ini diadakan untuk membangun kerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah, yang telah memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil. Adapun Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Triwulan IV, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 8.339.359.273,-, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 7.212.272.950,-, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp. 16.239.766.589,- Pajak Air Permukaan sebesar Rp. 38.541.868,- dan Pajak Rokok sebesar Rp. 13.014.873.067,- adapun jumlah kesuruhan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Ke Kabupaten Se-Sulbar Triwulan IV adalah Rp. 44.844.813.747,-.
Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan, rapat dana bagi hasil pajak daerah ke kabupaten bertujuan membangun kerjasama dengan pemerintah kabupaten dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah, yang telah memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil.
Amujib berharap kerja sama dengan kabupaten untuk bisa mengejar seluruh tunggakan-tunggakan kabupaten sampai ke desa, karena hal tersebut akan berimplikasi kepada pendapatan sektor pajak atau bagi hasil kepada pemerintah kabupaten.
“Kita berharap bagi hasil ini betul-betul bisa dimanfaatkan dalam upaya mendapatkan kembali pendapatan-pendapatan bagi hasil dengan memberikan kontribusi kerja sama terkait dengan penagihan tunggakan PKB” tandasnya.
Ia pun mengingatkan, pemerintah kabupaten bisa mendorong pertumbuhan ekonomi atau income masyarakat agar kedepan BBNKB mencapai realisasi yang pernah didapatkan di tahun 2022.
“Jangan sampai di tahun 2024 nantinya jauh lebih kecil dari pada pendapatan di tahun 2023.
Untuk PBBKB agar pemerintah melakukan proses pengawasan atas distribusi bahan bakar yang ada di setiap kabupaten. Demikian dengan PAP agar ada kerja sama pemerintah dengan kabupaten untuk mengontrol pemanfaatan air permukaan pada perusahaan bersama Satpol di setiap kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Amujib juga berharap kepada Kepala Bapenda dan BKAD Se-Sulbar agar benar-benar melakukan proses pencermatan terkait pendapatan dan belanja yang sudah di evaluasi oleh pemerintah provinsi terkait dengan APBD kabupaten.
“Semoga APBD tahun 2024 menjadi APBD yang sehat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan metode-metode yang diterapkan sesuai dengan arahan Pak Gubernur, dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan proses kontrol pemerintah provinsi atas viskal dan belanja di setiap kabupaten,”harapnya.
Komentar