Forum Konsultasi Publik, Dinas PUPR Sulbar Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Blog57 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Forum Konsultasi Publik Perubahan dan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Standar Pelayanan, di ruang rapat Dinas PUPR Sulbar, Kamis (29/10/2026). Forum ini membahas evaluasi dan penyempurnaan layanan agar lebih transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin. Ia menegaskan bahwa standar pelayanan harus diterapkan secara nyata, mencakup persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, produk layanan, biaya, serta mekanisme pengaduan.

Forum dipimpin Sekretaris Dinas PUPR Sulbar, Muh. Ridwan Alimulk, dan dihadiri pejabat struktural serta fungsional, Kepala Bidang Cipta Karya, PSDA, Bina Marga, Jasa Konstruksi, Kepala UPTD SPAM Regional, serta perwakilan bidang teknis, organisasi masyarakat, Universitas Tomakaka, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), penerima manfaat, dan staf terkait. Peserta membahas penyelarasan standar pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.

Forum juga membedakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). SP berisi komitmen layanan yang harus diketahui publik, sedangkan SOP menjadi pedoman internal petugas. Demikian disampaikan Theresya dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat. Setiap bidang diminta mengidentifikasi layanan, menyusun SP dan SOP, serta memperkuat pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Pembahasan turut mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai kebutuhan pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Sulbar akan menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan pada seluruh bidang serta menetapkannya melalui keputusan Kepala Dinas. Langkah ini diharapkan meningkatkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.

Pelaksanaan forum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

#DinasPUPRSulawesiBarat
#DinasPUPRSulbar
#PUPRSulawesiBarat
#PUPRSulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *