Dinas Pangan Sulbar Bersama Biro Hukum Bahas Usulan Propemperda Cadangan Pangan

Blog17 Dilihat

MAMUJU, maleosulbar.com– Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Cadangan Pangan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (12/10/2026). Pembahasan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah guna menjaga ketersediaan pangan dan mengantisipasi kondisi darurat.

Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Penguatan regulasi cadangan pangan diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi situasi yang mengancam ketersediaan pangan.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, beserta jajaran. Sementara itu, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Bidasari, dan Burdah. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk membahas usulan pembentukan regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan di tingkat daerah.

Pembentukan regulasi cadangan pangan dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan distribusi pangan, seperti bencana alam, keadaan darurat, maupun situasi yang menyebabkan masyarakat mengalami kerawanan pangan. Keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung respons yang lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pada kondisi tersebut.

Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki mendukung pembahasan usulan Propemperda tersebut sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

“Koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,” kata Suyuti.

Melalui pembahasan ini, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat berharap usulan Propemperda tentang Cadangan Pangan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan yang berlaku. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, pengelolaan cadangan pangan daerah diharapkan semakin terarah, terencana, dan mampu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan serta melindungi masyarakat dari risiko kerawanan pangan.

Maju Pangannya, Sejahtera Rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *