BPKAD Sulbar Serahkan Dokumen Ranperda dan Ranpergub Perubahan APBD 2026 ke Kemendagri untuk Dievaluasi

Blog182 Dilihat

Jakarta, maleosulbar.com— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah I, Muhammad Apriady, beserta staf teknis menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (22/9/2026).

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan dalam proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah setelah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen Ranperda dan Ranpergub selanjutnya menjadi bahan bagi Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Dokumen Ranperda dan Ranpergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kami serahkan kepada Tim Evaluasi Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Kami berharap proses evaluasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Abd. Kuddus.

Ia menambahkan, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan koordinasi dan menindaklanjuti setiap hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kemendagri.

“Koordinasi dan sinergi akan terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tindak lanjut atas hasil evaluasi nantinya. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui BPKAD selanjutnya akan mengikuti proses evaluasi oleh Kemendagri sebagai bagian dari rangkaian tahapan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *