BPKAD Sulbar Koordinasikan Pengamanan dan Penyerahan Sementara Aset Kementerian PU di Rintisan SRT 21 Mamuju

Blog20 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Muhammad, menerima koordinasi dari perwakilan Sekolah Rakyat terkait pengamanan dan penyerahan sementara aset Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Rintisan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 21 Mamuju. Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 21 September 2026.

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Koordinasi tersebut menindaklanjuti surat Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Sulawesi Barat Nomor 181/9/SRT 3 Prov.Sul.Bar/PL.00.02/9/2026 tentang Pengamanan dan Penyerahan Sementara Aset Kementerian Pekerjaan Umum pada Sekolah Rintisan SRT 21 Mamuju. Dalam surat tersebut disampaikan adanya sejumlah aset/barang milik Kementerian Pekerjaan Umum yang berada dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan serta operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 21 Mamuju.

Berdasarkan hasil koordinasi terdapat sebanyak 845 unit/barang yang tercatat dalam daftar aset untuk dilakukan pengamanan dan penyerahan sementara. Dari hasil inventarisasi, sebanyak 818 unit dalam kondisi baik, sementara 21 unit tercatat dalam kondisi rusak berat, dengan kondisi lainnya akan disesuaikan berdasarkan hasil inventarisasi bersama di lapangan.

Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saat ini belum memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara maupun mengamankan aset tersebut karena proses penyerahan aset secara resmi belum dilakukan.

“Terkait aset Sekolah Rakyat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara dan mengamankan aset tersebut, karena sampai saat ini belum ada proses penyerahan. Pertama, dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Sosial dalam hal ini Sekolah Rakyat, kemudian yang kedua dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Jadi, sepanjang proses penyerahan tersebut belum dilakukan, aset tersebut masih menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum,” jelas Muhammad.

Ia menambahkan, setelah proses penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilakukan secara resmi, barulah pemerintah daerah dapat mengambil langkah terkait pengamanan, pemeliharaan maupun pengelolaan aset sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah juga memerlukan disposisi resmi dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

BPKAD Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang BMD terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyerahan aset berjalan sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga kejelasan status dan tanggung jawab atas aset dapat terjamin sebelum dilakukan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.