Biro Hukum Sulbar Ikuti Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup Majene, Perkuat Kualitas Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Blog23 Dilihat

MAMUJU, maleosulbar.com– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, St. Hadijah, menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa, (20/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas empat rancangan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perencanaan anggaran daerah, serta kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun rancangan regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.

Pengharmonisasian ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan keselarasan substansi rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kejelasan norma dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Keterlibatan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap koordinasi pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, di tempat terpisah menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas substansi dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Suhendra.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Kementerian Hukum perlu terus diperkuat agar proses pembentukan produk hukum daerah berjalan secara terencana, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya, khususnya dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam proses pengharmonisasian, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Naskah :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *