Sekdis ESDM Sulbar Jelaskan Penempatan Pejabat Fungsional di Bawah Kepala OPD Sesuai PermenPAN-RB

Blog20 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Arruanpasau, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menempatkan pejabat fungsional di bawah masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penempatan ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mengatur bahwa pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026, Alexander Arruanpasau menyampaikan bahwa tugas pejabat fungsional nantinya akan dibuatkan menjadi tim terpadu untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai target OPD.

“Sesuai PermenPAN-RB, pejabat fungsional akan ditempatkan di bawah masing-masing kepala OPD. Nantinya tugas mereka akan diintegrasikan dalam tim terpadu untuk melaksanakan tugas-tugas mencapai target OPD,” ujarnya.

Pembentukan tim terpadu ini sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi serta PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pola Penugasan, yang memungkinkan penugasan pejabat fungsional secara individu maupun dalam tim kerja untuk berkolaborasi mencapai target kinerja organisasi.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, sinergis, dan berkinerja,” kata Alexander.

Menurutnya, penataan ini bertujuan agar pejabat fungsional dapat bekerja lebih terarah dan sinergis dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Dengan demikian, kontribusi pejabat fungsional akan lebih terukur dan mendukung pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan.

Dinas ESDM Sulbar mendukung kebijakan tersebut dan siap menyesuaikan penempatan serta tugas pejabat fungsional di lingkungan dinas agar selaras dengan ketentuan PermenPAN-RB dan target kinerja OPD.

Naskah :