MAMUJU, maleosulbar.com– Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Sekprov Junda Maulana menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyerahan surat keputusan DPRD Sulbar tentang penyempurnaan RAPBD perubahan tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Wakil Ketua Munandar Wijaya dan dihadiri para anggota DPRD Sulbar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya mewakili Pemprov Sulbar mengapresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulbar atas kerjasama, komitmen dan tanggungjawab yang telah ditunjukkan dalam seluruh rangkaian pembahasan dan penyempurnaan RAPBD perubahan tahun 2026. Ranperda tentang perubahan APBD 2026 sudah disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” kata Junda.
Sehingga, hasil evaluasi tersebut telah diterima dan menjadi pedoman penting dalam proses penyempurnaan peraturan daerah, evaluasi Mendagri adalah bagian dari mekanisme pengawasan, pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan kebijakan pemerintah pusat serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesiensi dan akurat,” ungkapnya.
Oleh karena itu hasil evaluasi Mendagri harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan untuk menyempurnakan anggaran daerah sekaligus memastikan setiap kebijakan belanja yang ditetapkan benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar.
“Ini merupakan tahapan penting rangkaian penetapan perubahan APBD 2026. Tahapan ini menunjukkan bahwa hubungan antara Pemprov Sulbar dengan DPRD Sulbar tidak terbangun hanya pembahasan persetujuan anggaran, tetapi juga mencakup tanggungjawab sama memastikan bahwa anggaran ditetapkan sudah memenuhi seluruh ketentuan dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Setelah diserahkannya, selanjutnya akan disempurnakan dokumen penyempurnaan RAPB perubahan tahun 2026 akan diserahkan kembali ke Mendagri untuk diproses untuk memperoleh nomor register peraturan daerah.
“Setelah itu seluruh tahapan sudah terpenuhi semua untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Saya meminta TPAD agar segera menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan secara cermat dan tepat,” ujarnya.
Dia juga menekankan kepada kepala OPD agar bekerja lebih cepat, cermat dan terukur dengan sisa program dijalankan di tahun 2026.
“Jangan sampai ada keterlambatan dalam pengambilan keputusan penyelesaian administrasi sehingga anggaran tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Saya meminta mengidentifikasi kegaiatan serta mengambil langkah-langkah objektif diperlukan dengan melihat kondisi yang ada,” tandasnya.
