Pemprov Sulbar Kembali Bahas Batas Wilayah dengan Sulteng Bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Blog59 Dilihat

Jakarta, maleosulbar.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Identifikasi dan Pembahasan Data Permasalahan Batas Daerah dengan Pembahasan Segmen Batas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 14 Oktober 2026.

Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, SE., MAP., hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadiran Kepala Biro Pemkesra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong percepatan penyelesaian batas daerah yang selama ini menjadi perhatian kedua kabupaten dan provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Murdanil, menyampaikan bahwa penyelesaian batas daerah merupakan agenda strategis yang berdampak pada kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian upaya fasilitasi penyelesaian batas daerah antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya pada segmen batas Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala. Pembahasan meliputi identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen batas, serta kesepakatan teknis antar tim dari kedua provinsi dan kabupaten.

Peserta rapat terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dasar hukum penyelesaian batas daerah dimaksud, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penyelesaian batas daerah ini dapat berjalan lancar dan tuntas, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat di wilayah perbatasan.