Menuju Sidang Kerugian Daerah, Pemprov Sulbar Dalami Kasus yang Dilimpahkan ke MPPKD

Blog25 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Klarifikasi dan Identifikasi Kasus Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah dilimpahkan kepada Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (14/10/2026).

Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Penanganan kasus kerugian daerah secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang juga merupakan bagian dari Tim Sekretariat MPPKD. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang tergabung dalam Tim Sekretariat MPPKD dan Tim Penunjang Pelaksanaan Persidangan Kerugian Daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengatakan rapat klarifikasi dan identifikasi itu merupakan tahapan awal setelah kasus kerugian daerah dilimpahkan kepada Sekretariat MPPKD.

“Tahapan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat persiapan sidang kerugian daerah pada 6 Oktober 2026, khususnya terkait hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaksanaan sidang kerugian daerah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara nonbendahara,” kata Ali Chandra.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap kasus yang telah dilimpahkan dengan melibatkan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Proses klarifikasi dan identifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi serta dokumen pendukung tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan tuntutan sidang kerugian daerah.

Sinergi antara Sekretariat MPPKD dan Tim Penunjang Pelaksanaan Persidangan Kerugian Daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi, ketelitian, serta kesiapan administrasi dalam penanganan setiap kasus. Oleh karena itu, peserta rapat juga diminta menyiapkan dokumen dan data pendukung sesuai dengan tugas masing-masing guna mendukung kelancaran proses pembahasan.

Melalui pelaksanaan tahapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penyelesaian kasus kerugian daerah secara tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.