MAMUJU, maleosulbar.com | Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan amanat dari Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
DPRD Sulbar Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Anggaran Pengamanan Pilkada 2024
Berita Utama