Mamuju, Maleosulbar.com — Peringatan Hari kemerdekaan -RI ke 79 tahun sejumlah Terpidana kasus korupsi di rutan kelas II B Mamuju Provinsi Sulawesi barat mendapat remisih /17/08/2024
Kepala Rutan kelas II B Mamuju Edus saat di hubungi melalui telpon seluler nya mengatakan jika di peringatan hari kemerdekaan RI yang ke-79 tahun ini
Rutan kelas IIB Mamuju memberi remisi kepada 20 orang terpidana kasusu korupsi
“Jadi ada 20 orang kasus terpidana korupsi yang mendapat remisi di HUT-Ke 79 tahun ini masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan
“salah satu yang mendapat remisi dalam kasus korupsi adalah Jalaluddin duka terpidana Kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek mantan kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju,
Selain Jalaluddin Duka yang medapat remisi di HUT-KE-79 ini Juga terpidana kasus korupsi Andi Dodi Hermawan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju,ungkap endus
Endus’menambahkan dasar Remisi yang di lakukan Rutan kelas IIB Mamuju itu berdasarkan undang-undang tahun 2022
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi “jadi remis ini kita berikan jika memenuhi syarat.
Komentar