oleh

Biro Pemkesra Hadiri Rapat Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemda 2024

Bandung, maleosulbar.com–Analis Perencana dan Kerja Sama Zulfikar Muliadi, mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Arianto AP, menghadiri Rapat Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemda Tahun 2024 pada Rabu-Jumat (6-8 Maret 2024).

Kegiatan itu merupakan Forum Kerja Sama Antar Daerah (KSAD), yang diselenggarakan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, di EL Hotel Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Sesditjen PPK Trans Sigit Mustofa Nurudin, ketika membuka rapat tersebut menyampaikan, sesuai kesepakatan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) yang disusun 59 naskah terdiri dari 2 provinsi dan 57 kabupaten/kota, diharapkan dapat  terjalin harmonisasi dan sinergi antar pihak dalam pelaksanaan fasilitasi penataan persebaran penduduk 2024 serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

“Naskah kerja sama antar Pemda yang disusun, sebagai dasar pelaksanaan perencanaan pembangunan, perpindahan dan penempatan serta pengembangan kawasan transmigrasi sehingga melalui forum ini dapat disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum ditempatkan di lokasi transmigrasi,” kata Sigit.

Analis Perencana dan Kerja Sama Biro Pemkesra Setda Sulbar, Zulfikar Muliadi mengatakan, rapat kerja sama itu dimaksudkan untuk memfasilitasi terwujudnya kesepakatan dan perjanjian antara Pemprov/Kab daerah asal dengan Pemprov/ Kab daerah tujuan transmigrasi, sesuai kemampuan dan kewenangan dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

“Hal ini agar terwujud pelaksanaan program transmigrasi yang akuntabel, clear dan clean serta mandiri dan berkualitas,” sebutnya.

Berdasarkan SK Dirjen Nomor 36 Tahun 2024, Sulbar mendapat program penempatan Transmigrasi di UPT Tanjung Cina sejumlah 10 KK, dengan rincian 4 KK TPS dan 6 KK TPA (Kabupaten Karawang 3 KK dan Kabupaten Sukabumi 3 KK).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed