oleh

Dinas Perkim Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Bersama Pejabat Pengadaan pada Biro Barjas

MAMUJU, maleosulbar.com–Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Barat (Perkim Sulbar) Syaharuddin memerintahkan seluruh kepala bidang pada Dinas Perkim Sulbar melakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar.

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang Pelaksanaan Tender/Seleksi Pra-DPA, Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemanfaatan Katalog Elektronik, Katalog Elektonik Lokal, Penggunaan Kontrak Elektronik dan Penilaian Kinerja Penyedia serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris untuk melakukan Reviu Perencanaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2024.

“Ada 3 (tiga) bidang sudah saya perintahkan untuk melakukan reviu di Biro Barjas sesuai jadwal, Sekretaris Pak Amrin untuk anggaran di Sekretariat dan Bidang Pertanahan, Kepala Bidang Perumahan Reski Ridwan untuk Bidang Perumahan serta Kepala Bidang Permukiman Rahmad Barawaja untuk Bidang Permukiman,” kata Syaharuddin, Kepala Dinas Perkim Sulbar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 19 Januari 2024.

Syaharuddin mengatakan, kesemua bidang yang ada pada dinasnya sudah melaporkan hasil reviu mereka kepadanya yang menyampaikan bahwa untuk belanja rutin, misalnya makan minum, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan senjenisnya dilakukan dengan metode E-Purchasing, yang pelaksanaan pembelian dilakukan secara elektronik melalui E-Katalog, sehingga penyedia yang ditunjuk harus mendaftarkan barang yang dibutuhkan dalam Katalog Eletronik. Sedangkan untuk Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dan Belanja Pemeliharaan harus dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

“Hasil reviu mereka telah dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Pejabat Pengadaan di Biro Barjas sebagai bukti administrasi,” ujar Syaharuddin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed