MAMUJU, maleosulbar.com–Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beserta rombong, Jumat 19 Januari 2024.
Kunjungan tersebut diterima Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi Malaqbi Harif Hanafing serta pejabat Ahli Madya di Ruang Rapat Rujab Sekprov Sulbar Jl. Abdul Malik Pattana Endeng.
Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mempertanyakan bagaimana cara implementasi terhadap proses pengelolaan Participacing Interest (PI) 10% dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan PAD yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10%, yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar.
Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia pun berharap, Pemda Wajo dapat segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar.
Komentar