Pasangkayu, maleosulbar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasangkayu mengelar sidang paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang II DPRD Kabupaten Pasangkayu tahun sidang 2024 senin 8 Januari 2024.
Ketua DPRD Hj.Alwiaty menyampaikan bahwa tahun ini akan melanjutkan pembahasan 4 Ranperda dan 3 Ranperda yang diserahkan Pemdes sebagai pemerakarsa yaitu: Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja local yang merupakan inisiatif DPRD. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara 2014-2024 yang terpending, Ranperda tentang hibah kepada Pemerintah Daerah yang terpending, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan pemukiman Kabupaten Pasangkayu tahun 2022-2041 yang terpending.
Kemudian Ranperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, Ranperda tentang perangkat Desa dan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemda.
Kegiatan rapat paripurna tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Alwiaty, SH, dihadiri wakil ketua II, Sekwan dan serta para anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Komentar