MAMUJU, maleosulbar.com–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Fasilitasi Penanaman Modal Sektor Pertambangan PT. LTJ Global Jaya. Rapat dilaksanakan pada hari perdana bekerja di Tahun 2024, berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar, Selasa 2 Januari 2024.
Rapat dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Amir, dan dihadiri Kepala Bidang Mineral dan Batubara Ilham bersama jajaran staf, Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A DPM-PTSP Sulbar, Irfan AT, serta Manajemen PT. LTJ Global Jaya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar Amir menjelaskan terkait permohonan izin usaha pertambangan PT. LTJ Global Jaya. Ia mengatakan, Pemprov Sulbar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimohonkan oleh PT. LTJ Global Jaya didasarkan pada pertimbangan teknis rekomendasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM Pusat, yang menyatakan bahwa Desa Takandeang dan sekitarnya di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang merupakan wilayah yang memiliki potensi Logam Tanah Jarang (LTJ), yang potensi ekonominya cukup besar, dan di wilayah ini juga menjadi wilayah penelitian BRIN untuk unsur radioaktif, sehingga perlu dikaji dengan melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat,” terang Amir.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Ilham menyampaikan, di Kabupaten Mamuju terdapat potensi komoditas tambang LTJ yang sangat luas mencapai 9.252 Ha, tepatnya di Kecamatan Simboro dan Tapalang, yang melingkupi 8 (delapan) desa.
“Dinas ESDM Sulbar bersama DPM-PTSP Sulbar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengusulkan rencana wilayah lelang komuditas LTJ,” ungkapnya.
Terkait permohonan PT. LTJ Global yang belum disetujui, Ilham menjelaskan, hal itu dikarenakan persyaratan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan belum memenuhi syarat untuk masuk dalam rencana wilayah lelang komoditas LTJ.
Sementara, Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A DPM-PTSP Sulbar, Irfan AT mengatakan, selain permohonan izin pertambangan perusahaan, pihak PT. LTJ Global Jaya juga meminta kejelasan prosedur pencairan jaminan kesungguhan untuk IUP eksplorasi mineral zirkon PT. LTJ Global Jaya yang telah berakhir masa aktif IUP eksplorasinya.
Di akhir pertemuan, Kepala Dinas ESDM Sulbar menekankan, proses fasilitasi tersebut akan terus berlangsung dengan tujuan mencapai solusi atas permohonan PT. LTJ Global Jaya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar