by

Akriadi kembali mengingatkan Timsel khususnya Calon Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu

Mamuju, maleosulbar.com – Banyaknya dugaan pelanggaran dalam perekrutan Anggota KPU Kabupaten di Sulawesi Barat, Akriadi kembali mengingatkan kepada Timsel khususnya di 20 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu agar memperhatikan 3 calon anggota KPU Pasangkayu yang pernah diberi sanksi di DKPP.

Akriadi menyampaikan bahwa ada 3 nama yang lolos di 20 besar yang mana 3 nama tersebut pernah diberikan sanksi peringatan dari DKPP atas laporan Andi Tahmid sebagaimana dalam putusan Nomor 124 DKPP.

“Timsel harus kembali memperhatikan dan mempertimbangkan 3 nama calon yang lolos 20 besar sebab sudah pernah diberikan sanksi peringatan dari DKPP sebagaiman dalam putusan Nomor 124 yang di adukan oleh Andi Tahmid”Terang Akriadi Pada Media ini .

Dirinya juga menjelaskan Sanksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, memang tidak menjadi alasan untuk menggugurkan status kepesertaan khususnya para komisioner petahana.

Namun kata Akriadi, dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditegaskan khusus seorang calon komisioner petahana, tim seleksi wajib memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU.

“Dari aturan tersebut diatas jelas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Petahana calon komisioner harusnya menjadi salah satu pertimbangan Timsel dalam memberikan penilaian.”Ujarnya .

Lebih lanjut Pengacara Muda Itu menguraikan, Adapun putusan nomor : 124-PKE-DKPP/V/2019 Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI dalam amar putusannya disebut :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syahran Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu; Teradu II, Harlywood Suly Junior, Teradu III Heriansyah, Teradu IV Syahruddin’ dan Teradu V Alamsyah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Ardi Trisandi selalu Ketua merangkap Anggota Bawaslu kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s’d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas pemilihan Umum Perovinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed