Mamuju Tengah, maleosulbar.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar ) Suhardi Duka didampingi Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Wakil Bupati Askary, Kapolda Sulbar, Danrem 142/Tatag Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Kapolres Mamuju Tengah, Rombongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Sekda Mamuju Tengah, OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Para Pembina Samsat, dan Tamu Undangan ikut menyaksikan peresmian Gedung kantor UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Tengah di jalan benteng KTM Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah. Senin (23/2/2026).
antor UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Tengah diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dengan pemotongan pita sebagai tanda mulai dipakai dengan resmi.
dapun arahan, Suhardi Duka menyampaikan suatu daerah bisa maju apabila potensi berkontribusi terhadap pembangunan daerah, salah satu nya adalah fungsi pajak, terkhusus pajak kendaraan.
“ Mengapa kendaraan di pajak, karena melintas di jalan yang pembangunannya memerlukan biaya yang besar. Pajak kendaraan ada 2 yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ”ucapnya.
Lanjut ia katakan pendapatan utama Pemprov Sulbar dari Samsat ada 5 yaitu PKB, BBN-KB, Pendapatan yang bersumber dari keterlambatan wajib pajak dalam membayar PKB dan BBN-KB, Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat (PKB-AB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat (BBNKB-AB).
Menurutnya kantor ini menjadi tanda bahwa seharusnya seluruh kewenangan terhadap pajak diserahkan seluruhnya di Mamuju Tengah. Karena pendapatan pemerintah Provinsi itu opsen, sehingga pajak yang masuk hari ini telah terbagi menjadi 30 persen untuk Provinsi dan 70 persen Kabupaten Mamuju Tengah.






