E-Monev Keterbukaan Informasi Diluncurkan, KI Sulbar Kolaborasi Pemprov Siapkan Evaluasi Badan Layanan Publik

Blog16 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai memperkuat pengawasan keterbukaan informasi publik melalui sistem elektronik. Lewat peluncuran E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) provinsi Sulbar, kepatuhan badan pelayanan publik dalam menyediakan informasi bagi masyarakat akan dipantau melalui aplikasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka meluncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (15/10/2026).

Junda mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan publik. Karena itu, setiap badan layanan publik diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses monitoring dan evaluasi tersebut.

Menurutnya, masih terdapat keluhan dari masyarakat, lembaga, maupun organisasi nonpemerintah terkait akses terhadap informasi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik lainnya.

“Dengan adanya E-Monev ini, kita bisa memonitoring kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Tidak perlu lagi semuanya didatangi satu per satu, cukup melalui aplikasi kita bisa melihat lembaga mana yang kooperatif,” ujar Junda.

Meski mendorong keterbukaan, Junda mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diumumkan begitu saja. Badan layanan publik perlu memahami batas antara informasi yang wajib disampaikan dan informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi serta informasi yang masih dalam proses pembahasan atau pengambilan keputusan.

Ia mencontohkan dokumen yang masih berproses, seperti pembahasan APBD atau keputusan tertentu. Informasi semacam itu perlu disampaikan dengan memperhatikan tahapan dan kepastian proses agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau prosesnya masih berjalan, jangan langsung dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi keputusan final. Ketika hasil akhirnya berbeda, masyarakat bisa mempertanyakan perubahan tersebut. Karena itu, perlu dirumuskan dengan jelas informasi apa yang bisa dibuka dan apa yang harus dilindungi,” jelasnya.

Junda juga mengapresiasi Komisi Informasi yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menyebut badan publik memiliki waktu 30 hari untuk mengisi instrumen E-Monev sebelum dilakukan penilaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *