Pasangkayu, MaleoSulbar.Com-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terkait Dugaan Tumpang Tindih (Overlap) Lahan Antara Masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa Dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu, Senin 6 April 2026 di Ruang Aspirasi.
Rapat yang Digelar di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu Tersebut Dihadiri Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, Anggota DPRD Adi Nur Cahyo, Perwakilan Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Pihak Perusahaan, Serta Masyarakat.
Dalam Forum Tersebut, DPRD Menyoroti Persoalan Sengketa Lahan yang Berulang Kali Dibahas Melalui Panitia Khusus (Pansus), Namun Belum Menemukan Kejelasan.
Ketua DPRD Mengatakan Sudah Lakukan Pansus Beberapa Kali, Tetapi Belum ada Hasil yang Jelas. Banyaknya Laporan Masyarakat Terkait Persoalan Dengan PT Pasangkayu dan PT Mamuang”Kata Irfandi.
DPRD Juga Mengingatkan Bahwa Agenda Pembahasan Konflik Lahan ini Sebelumnya Sempat Digelar, Namun Tidak Berjalan Maksimal Karena Pihak Perusahaan Tidak Hadir Dalam Rapat.
Kondisi itu Dinilai Menghambat Upaya Pencarian Solusi, Sekaligus Memperpanjang Ketidakpastian Status Lahan yang Dipersoalkan Masyarakat.
Lanjut Mengatakan Pemerintah Daerah Dalam Rapat Menyatakan Kesiapan Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa yang Melibatkan Masyarakat dan Perusahaan.
Dari Pihak Perusahaan, CDAM PT Astra Argo Lestari Celebes 1, Rudy Hermanto, Mengungkapkan Belum Pernah Meliat Dokumen Asli HGU Perusahaan.
Masih Rudy “Saya Pribadi Tidak Pernah Meliat Dokumen Asli GHU. Bahkan Kami Sebagai Karyawan Juga Tidak Pernah Diperlihatkan”Sebutnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkayu Menjelaskan, Masyarakat Dapat Melakukan Pengecekan Lahan Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, Dengan Mekanisme Muali Dari Musyawarah Hingga Penetapan Mulai Dari Musyawarah Hingga Penetapan Batas.
Dalam Rapat Juga Terungkap Luas HGU PT Pasangkayu Sekitar 9.310 Hektar dan PT Mamuang Sekitar 8.000 Hektar.
Perwakilan Masyarakat Mendesak Keterbukaan Data HGU dan Mengungkap Dugaan Adanya Tanaman Perusahaan di Luar Area HGU, Merujuk Pada Peta Digital yang Ditampilkan Dalam Forum.
Namun, Rapat Akhirnya Kembali Diskors Oleh Pimpinan Sidang Karena Data yang Dibutuhkan Belum Tersedia, Baik Dari Pihak BPN Maupun Pihak Perusahaan. Waktu Kelanjutan RDPU Belum Ditentukan.
DPRD Pasangkayu Berharap Rapat Lanjutan Dapat Menghadirkan Data yang Lebih Lengkap dan Transparan Guna Menemukan Solusi Atas Konflik Lahan yang Telah Berlansung Lama”Tututpnya.
