DPMPTSP Sulbar Tinjau Legalitas Perizinan Industri dan Kepatuhan LKPM PT Pasangkayu

Blog21 Dilihat

Pasangkayu, maleosulbar.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, didampingi tim DPMPTSP Sulbar, melaksanakan kunjungan kerja ke PT Pasangkayu, Senin (12/10/2026).

Kunjungan kerja dilakukan bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap legalitas dan pelaksanaan perizinan perusahaan kelapa sawit, termasuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selain itu, juga bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan keputusan tim penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani melalui pelaksanaan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, penguatan iklim investasi perlu diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, legalitas perizinan industri dan kepatuhan pelaporan LKPM menjadi aspek penting dalam memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat, khususnya petani kelapa sawit.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pelaporan investasi.

“Perusahaan perlu memastikan seluruh perizinan usaha dan industri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan realisasi kegiatan penanaman modal. Kepatuhan ini penting untuk mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja ini, DPMPTSP Sulbar berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dalam mengawal pelaksanaan perizinan berusaha, meningkatkan kepatuhan pelaporan LKPM, serta memastikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai regulasi dan turut mendukung kesejahteraan petani di Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *