DPMPTSP Sulbar Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Itjen Kemendagri

Blog42 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin oleh Irfan AT, selaku Ketua Tim Kerja Perizinan DPMPTSP Sulbar. Pembahasan difokuskan pada identifikasi rekomendasi hasil pengawasan, evaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan, serta penyusunan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan.

Tindak lanjut hasil pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam arahannya, Irfan AT, menegaskan pembahasan tindak lanjut rekomendasi harus dilakukan secara serius dan terukur agar setiap catatan hasil pengawasan dapat segera ditangani.

“Kita ingin memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan baik, bukan hanya sebatas memenuhi administrasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses kerja dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi antarunit kerja menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut. Setiap rekomendasi akan ditelaah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga langkah perbaikan yang dilakukan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja DPMPTSP Sulbar.

Melalui rapat tersebut, DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan berjalan sesuai standar, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang semakin efektif dan berkualitas.