DLHK Sulbar Dorong Sinergi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui PPTPKH

Blog134 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Penelaahan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DLHK Sulbar, Suharnani Kahir, membacakan sambutan Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, yang berhalangan hadir karena bersamaan dengan agenda kedinasan lain yang juga penting.

Melalui sambutan tersebut, Kepala DLHK Sulbar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat sekaligus menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang difasilitasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII ini bertujuan menelaah permohonan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH yang diajukan secara kolektif oleh pemerintah kabupaten. Permohonan tersebut berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris DLHK Sulbar, disampaikan bahwa persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Di satu sisi, diperlukan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, upaya tersebut harus tetap memperhatikan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan, melindungi fungsi ekologis, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

“Proses Penataan Kawasan Hutan melalui mekanisme PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian kutipan sambutan Kepala DLHK Sulbar.

Lebih lanjut, inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan, dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.

Dalam konteks Sulawesi Barat, permohonan dari empat kabupaten tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek teknis, yuridis, administrasi, serta kondisi sosial dan lingkungan di masing-masing wilayah.

Kepala DLHK Sulbar juga berharap rapat penelaahan tidak hanya menjadi forum untuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan, tetapi juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, dan menyepakati langkah tindak lanjut yang jelas.

Untuk mendukung proses tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, dan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan proses inventarisasi dan verifikasi berjalan efektif, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan maupun data.

Apabila ditemukan kekurangan dokumen, ketidaksesuaian data, atau persoalan teknis lainnya, setiap kendala diharapkan dapat diidentifikasi secara jelas dan disertai rekomendasi penyelesaian serta tindak lanjut oleh pihak yang berwenang. Seluruh tahapan juga perlu dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 beserta ketentuan relevan lainnya.

“Penataan kawasan hutan bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kepala DLHK Sulbar dalam sambutannya.

DLHK Sulbar menyatakan kesiapan untuk mendukung koordinasi dan pelaksanaan tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten terkait.

Melalui rapat penelaahan ini, diharapkan tercapai kesepahaman mengenai status masing-masing permohonan, kebutuhan data tambahan apabila diperlukan, serta jadwal dan mekanisme tindak lanjut yang terukur. Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH secara lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Keberhasilan penataan kawasan hutan membutuhkan komitmen, keterbukaan, dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian penguasaan tanah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan dan kelestarian kawasan hutan di Sulawesi Barat.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, DLHK Sulbar terus mendukung upaya penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong pembangunan daerah yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Naskah :