Dinas ESDM Sulbar Dorong Penetapan Tarif Air Minum 2027 Sesuai Kondisi Daerah

Blog50 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com– Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Wisnu Hasta Praja, mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menghadiri Rapat Lanjutan Penetapan Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 23 September 2026.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahap lanjutan ini, pembahasan dilaksanakan bersama perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di antaranya Bapperida, Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas ESDM Sulbar.

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan hasil pembahasan sebelumnya serta melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aspek teknis, regulasi, dan berbagai pertimbangan dalam proses penetapan batas atas dan batas bawah tarif air minum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah aspek yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan besaran tarif, mulai dari kondisi pelayanan air minum di masing-masing daerah, kemampuan masyarakat sebagai pengguna layanan, kebutuhan operasional penyelenggara air minum, hingga kesesuaian dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Sulbar, Wisnu Hasta Praja, turut memberikan saran dan pandangan dalam pembahasan penentuan batas atas dan batas bawah tarif pada setiap kelompok pelanggan. Ia menyampaikan bahwa penetapan tarif perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kemampuan masyarakat yang berbeda.

Menurutnya, penentuan nilai batas atas dan batas bawah tarif perlu dilakukan secara proporsional agar tetap memperhatikan keterjangkauan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan penyelenggara air minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam menentukan batas atas dan batas bawah tarif air minum, perlu memperhatikan kemampuan masyarakat di setiap daerah karena masing-masing wilayah memiliki kondisi yang berbeda. Penetapan tarif harus dilakukan secara proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku, sehingga tarif yang ditetapkan tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan penyelenggara air minum agar dapat memberikan pelayanan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Wisnu.

Ia juga menyampaikan bahwa perbedaan antara batas atas dan batas bawah tarif perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antar kelompok pelanggan maupun antar wilayah.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan tarif yang ditetapkan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan dan keberlangsungan penyelenggara sistem penyediaan air minum,” ucapnya.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan air minum.

Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama perangkat daerah terkait terus memperkuat koordinasi dalam memastikan proses penetapan tarif air minum berjalan sesuai dengan regulasi, mempertimbangkan kondisi daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan air minum yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Barat.