BPKH Wilayah VII Makassar Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan dan Penyelesaian Konflik

Blog41 Dilihat

Mateng, Maleo Sulbar Com-Rapat Pembahasan Batas Kawasan Hutan Dalam Paparannya, Dr.Manifas Zubayr Menyampaikan Bahwa Persoalan Batas Kawasan Hutan dan Konflik Lahan Bukan Hanya Terjadi di Mamuju Tengah, Melainkan Nyaris ada di Seluruh Indonesia.

Penataan Batas Kawasan Hutan yang di Mulai Sejak Tahun 1983 Berjalan Sangat Lambat Dengan Cakupan Kurang Dari 40 Persen, Hingga Tahun 2000. Setelah Adanya UCK Upaya Penataan di Percepat Hingga Mencapai 100 Persen Dalam Waktu Tiga Tahun. Namun Perubahan Batas Antara Provinsi Menimbulkan Penyesuaian Baru yang Haru di Selesaikan.

Kepala Balai Menegaskan Bahwa Batas Kawasan Hutan Mencakup Pada SK Menteri Kehutanan dan Apabila Terjadi Pergeseran Batas Administrasi Provinsi Maupun Kabupaten Status Kawasan Hutan Tetap Berpegang Pada Ketetapan Menteri.

Hal ini Untuk Menghindari Kesalapahaman Maupun Tumpang Tindih Penetapan Wilayah. Terkait Sosialisasi BPKH Telah Melaksanakan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di 52 Dari 55 Desa yang di Targetkan Tahun ini, Namun Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memahami Batas Kawasan Maupun hak dan Kewajibannya di Dalam Kawasan Hutan.

Oleh Karena itu di Perlukan Kerja Sama Lintas Intansi Mulai Dari BPKH, BPI, BPDAS, BPHL dan Penyuluh Kehutanan Hingga Pemerintah Desa Untuk Bersama-Sama Menyampaikan Edukasi Kepada Masyarakat.

Mewakili Pemerintah Daerah Dzulkifli Kaban Mamuju Tengah Menyampaikan Apresiasi Sekaligus Menyampaikan Berbagai Persoalan yang terjadi di Lapangan, Termasuk Tumpang Tindih Penetapan Kawasan Hutan Dengan Lahan Masyarakat, Lahan yang Sudah di Kuasai Masyarakat Secara Turun Temurun, Serta Keberadaan Izin Usaha yang Berdapak Pada Wilayah Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasn Hutan, Karman,S.Hut,M.P.W.P Menjelaskan Secara Teknis Terkait Penyesuaian Batas Kawasan Hutan Akibat Perubahan Batas Administrasi Wilayah, Termasuk Pengeseran Batas Antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Ia Menegaskan Bahwa Status dan Fungsi Kawasan Hutan Tetap Mencakup Pada SK Menteri Kehutanan, Terlepas Dari Perbahan Batas Administrasi Wilayah. Selain itu Perlu juga di Lakukan Idenifikasi dan Penanganan Terkait Permukiman Warga yang Berada di Dalam Kawasan Hutan Sesuai Dengan Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku.

Dalam Rapat Tersebut Sepakat Bahwa Sosialisasi dan Edukasi Batas Kawasan Hutan Serta Aturan Pengelolaan Kepada Masyarakat Adalah Langka Paling Mendesak Untuk di Lakukan Secara Menyeluruh dan Berkelanjutan, Guna Meminimalisir Pelanggaran, Mencegah Konflik Lahan, Serta Mewujudkan Keharmonisan Antara Pelestarian Fungsi Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Hadir Dalam Sosialisasi Tersebut Dr.Manifas Zubayr,S.Hut, M.Si,Kepala Balai BPKH Wilayah VII Makassar Karman, S.Hut.M.P.W.P, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Bappeda Kabupaten Mamuju Tengah, Kadis PUPR Usman ST.M.M,Camat  Topoyo Serta Perwakilan Instansi Terkait Selasa 2/9/2026