Mamuju, maleosulbar.com— Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, memimpin rapat internal terkait teknis penyelesaian Draft Perubahan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten dan diikuti jajaran staf Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Rapat internal tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen Perubahan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan difokuskan pada aspek teknis dan substansi dokumen agar penyusunan dapat dilakukan secara cermat, sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, mengatakan bahwa rapat internal tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan penyelesaian Draft Perubahan Nota Keuangan TA 2026 berjalan secara terarah dan berkualitas.
“Kita ingin memastikan seluruh proses penyusunan dan penyelesaian Draft Perubahan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan cermat, mulai dari substansi, data pendukung hingga konsistensi antarbagian dokumen. Koordinasi internal seperti ini diperlukan agar dokumen yang nantinya disampaikan benar-benar telah melalui proses penelaahan dan penyempurnaan secara optimal,” ungkap Abd. Kuddus.
Ia menambahkan, jajaran Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten akan terus melakukan koordinasi dan penyempurnaan terhadap dokumen sesuai hasil pembahasan, sehingga tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah I, Muhammad Apriady, menjelaskan bahwa pembahasan teknis dilakukan untuk memastikan setiap substansi dalam Draft Perubahan Nota Keuangan telah terakomodasi dengan baik.
“Kami melakukan penelaahan dan penyelarasan terhadap materi yang terdapat dalam Draft Perubahan Nota Keuangan, termasuk memastikan kesesuaian data, struktur pembahasan, serta substansi perubahan anggaran. Hal ini penting agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi dan arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara jelas dan akurat,” ujar Apriady.
Sementara itu, Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa proses penyelesaian draft juga membutuhkan koordinasi dan ketelitian dari seluruh jajaran yang terlibat.
“Pembahasan dilakukan secara bersama untuk mencermati setiap bagian dokumen, melakukan koreksi apabila masih terdapat hal yang perlu disempurnakan, serta memastikan konsistensi antara data dan uraian dalam dokumen. Dengan demikian, Draft Perubahan Nota Keuangan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan memenuhi aspek administrasi maupun teknis,” jelas Amir Hamzah.
Melalui proses tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
