Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Kesiapan Pengadaan dalam APBD-P 2026 Lewat Reviu Perencanaan

Blog46 Dilihat

MAMUJU, maleosulbar.com– Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan reviu perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 pada 23–24 September 2026 di Kantor Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan 29 perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya memastikan setiap perubahan maupun penambahan kebutuhan pengadaan dalam APBD-P telah dipersiapkan secara tepat sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

Langkah tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yakni “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh Masyarakat.” Dalam konteks pengadaan, penguatan tata kelola diwujudkan melalui perencanaan yang cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan, sehingga anggaran perubahan dapat diterjemahkan menjadi proses pengadaan yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Reviu difokuskan pada sejumlah aspek penting dalam perencanaan PBJ, meliputi kesesuaian kebutuhan, waktu pelaksanaan, serta metode pengadaan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan paket pengadaan akibat APBD-P telah disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai kapasitas waktu, anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Barat, M. Yamin Saleh, mengatakan bahwa perencanaan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pengadaan, khususnya ketika terjadi perubahan anggaran.

“Reviu ini kita arahkan untuk memastikan setiap kebutuhan yang muncul dalam APBD-P memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara realistis. Dengan begitu, proses pengadaan akan lebih terarah dan risiko permasalahan pada tahap pelaksanaan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Melalui reviu tersebut, Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawalan pengadaan agar pelaksanaan APBD-P 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada ketepatan proses dan manfaat yang dihasilkan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan PBJ yang semakin tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.