Biro Hukum Perkuat Dukungan Regulasi dalam Penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Blog89 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Identifikasi dan Pendataan Program/Kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029, yang dilaksanakan di Aula, Lantai 2 Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, (23/09/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029. Berdasarkan undangan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, rapat dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan mendata program maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, yang turut mengikuti pembahasan bersama perangkat daerah dan instansi terkait.

Rapat ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan dokumen RAD-KSB yang terarah serta mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan perkebunan di Sulawesi Barat.

Selain Biro Hukum, kegiatan ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Perkebunan, Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, BPS, Bapenda, BPKAD, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, dalam rapat tersebut menyampaikan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, maka RAD KSB merupakan dokumen perencanaan yang wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan DBH Sawit, dimana muatannya memuat program/kegiatan masing-masing perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026, Biro Hukum dapat melaksanakan kegiatan terkait dengan Perkebunan Sawit diantaranya penyusunan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi Peraturan Gubernur tentang RAD KSB,” kata Afrisal.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa keterlibatan Biro Hukum dalam proses penyusunan RAD-KSB merupakan bagian dari dukungan terhadap penguatan aspek regulasi dalam pembangunan daerah.

“Penyusunan RAD-KSB membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah agar setiap program dan kegiatan yang dirumuskan memiliki landasan serta arah pelaksanaan yang jelas. Biro Hukum siap memberikan dukungan dari aspek regulasi dan memastikan kebijakan yang disusun tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhendra.

Menurutnya, penyusunan dokumen perencanaan yang baik perlu didukung dengan koordinasi dan keselarasan antarperangkat daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keterlibatan Biro Hukum dalam penyusunan RAD-KSB juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui rapat identifikasi dan pendataan tersebut, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat terinventarisasi secara komprehensif. Hasilnya, selanjutnya menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan penyusunan RAD-KSB Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026–2029.

Biro Hukum berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah melalui penguatan aspek hukum dan regulasi, sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan secara tertib, terarah, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *