Bedah Aspek Kebijakan Pelayanan, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Reviu PEKPPP Mandiri 2026

Blog45 Dilihat

MAMUJU, maleosulbar.com– Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, menggelar Reviu Hasil Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, ini secara khusus membedah Aspek Kebijakan Pelayanan, meliputi Standar Pelayanan (SP), Maklumat Pelayanan (MP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkup Pemprov Sulbar.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta memastikan terlaksananya pelayanan dasar yang berkualitas.

Kegiatan yang bertempat di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar ini, dihadiri oleh perwakilan dari tujuh perangkat daerah, 33 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta lima UPTD Satuan Pendidikan (SMAN/SMKN) yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju.

Acara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Habibi Azis, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar. Dalam sambutannya, ia memberikan motivasi sekaligus apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengupayakan perbaikan administrasi pelayanan publik pada PEKPPP Mandiri Tahun 2026.

‘’Tentunya kita mengapresiasi kepada perangkat daerah yang berkomitmen kuat mengupayakan perbaikan administrasi pelayanan publik tahun 2026 ini,’’ ujar Habibi.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, hadir langsung membawakan materi mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Pelayanan. Dalam pemaparannya, ia menekankan betapa krusialnya peran Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, dan SKM.

“Aspek kebijakan pelayanan sangat penting karena menjamin kepastian prosedur, waktu, biaya, dan persyaratan. Hal ini juga menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan secara konsisten, memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, menjadi dasar pengukuran kinerja, serta menunjukkan komitmen perangkat daerah terhadap pelayanan yang akuntabel,” jelas Nur Rahmah.

Ia menambahkan, standar pelayanan merupakan tolok ukur utama penyelenggaraan pelayanan sekaligus acuan dalam menilai kualitas pelayanan itu sendiri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menjelaskan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi penyelenggara layanan. Menurutnya, kepuasan publik sangat ditentukan oleh standar pelayanan yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“SOP sangat penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik karena berfungsi sebagai pedoman kerja yang memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara terstruktur, konsisten, dan terukur,” ujar Subuki.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Herman Dalipang, mengupas tuntas teknis penyusunan dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Ia menegaskan bahwa esensi SKM bukan sekadar mengejar nilai atau angka semata, melainkan untuk mengidentifikasi aspek layanan yang masih memerlukan perbaikan.

“Ada stigma yang melekat di masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah, seperti petugas yang kurang kompeten, waktu yang lama, alur berbelit-belit, hingga pengaduan yang tidak ditindaklanjuti. Stigma negatif ini dapat kita runtuhkan dengan penerapan SKM. Prinsip utamanya adalah dengarkan pengguna layanan, olah data secara objektif, lalu segera tindak lanjuti hasilnya,” pungkas Herman.