Bapenda Sulbar Dorong Optimalisasi PAD dari Pemanfaatan Aset Daerah, BKPSDM Konsultasikan Potensi Retribusi

Blog25 Dilihat

Mamuju, maleosulbar.com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset milik daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2TI) Bapenda Provinsi Sulawesi Barat.

Konsultasi tersebut diterima oleh Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muh. Saleh. Pembahasan berfokus pada potensi penerimaan retribusi dari penggunaan aset daerah berupa gedung yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan oleh BKPSDM Sulbar.

Kepala Bapenda Sulbar, Abd. Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui identifikasi dan pengelolaan seluruh potensi penerimaan daerah secara terukur, termasuk dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Pemanfaatan aset daerah perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah. Setiap potensi penerimaan harus diidentifikasi dengan cermat, disertai kejelasan objek retribusi, penerapan tarif sesuai peraturan, serta mekanisme pemungutan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, aset yang dimiliki pemerintah tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas pelayanan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap PAD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Potensi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah, termasuk pemanfaatan aset sesuai objek dan ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, menjelaskan bahwa konsultasi ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi potensi retribusi yang bersumber dari pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah. Inventarisasi penggunaan aset, kejelasan objek pungutan, serta penerapan tarif berdasarkan peraturan daerah merupakan aspek penting dalam memastikan potensi penerimaan dapat dikelola secara optimal.

Melalui konsultasi tersebut, BKPSDM dan Bapenda Sulbar membahas peluang pemanfaatan gedung untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu potensi penerimaan retribusi jasa usaha. Koordinasi antar perangkat daerah diperlukan untuk memastikan mekanisme pemanfaatan aset dan pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi penerimaan dari pemanfaatan aset tidak hanya berkaitan dengan peningkatan PAD, tetapi juga menuntut kepastian administrasi, kesesuaian objek dan tarif, serta tata kelola pemungutan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap pungutan harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi kriteria objek retribusi yang berlaku.

Upaya ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Melalui koordinasi antarperangkat daerah, Bapenda Sulbar terus mendorong identifikasi sumber-sumber PAD yang potensial agar pemanfaatan aset pemerintah daerah dapat memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Barat.