oleh

DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Peraturan Daerah Kab. Pang kayu

Pasangkayu, Maleosulbar.com — DPRD Kabupaten Pasangkayu malaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda, Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2022-2042.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Wakil Bupati Pasangkayu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Anggota DPRD Pasangkayu, Serta tamu undangan lainnya..

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus. Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD khususnya, kepada Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga prosesnya dapat kita selesaikan walaupun penuh dengan dinamika yang bersifat Konstruktif untuk kesempurnaan materi muatan Ranperda tersebut.

Kita semua berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RTRW ini, akan termuat tujuan kebijakan dan strategi Penataan Ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian ruang wilayah, Kabupaten Pasangkayu untuk Dua Puluh (20) tahun ke depan periode 2022-2042.

Selanjutnya Rancangan Perda yang telah kita setujui bersama, akan diserahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register Perda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Nomor: PB.01/1644-200/Vll/2024 Hal: Persetujuan Substansi atas Rancang Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Pasangkayu Tahun 2022-2042. Tanggal 24 Juli 2024, Mengamanahkan bahwa Proses penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Pasangkayu paling lama dilaksanakan dalam waktu Dua (2) Bulan setelah mendapatkan persetujuan Substansi.

Hal inilah yang melatarbelakangi proses penetapan Ranperda RTRW perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Demikian Yang sempat saya sampaikan pada sore hari ini, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat Taufik dan hidayahnya kepada kita semua, dan semoga apa yang kita lakukan pada kesempatan ini bernilai ibadah disisinya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed