oleh

RDP DPRD Pasangkayu Hasilkan Empat Rekomendasi Terkait Sengketa Agraria

Pasangkayu, maleosulbar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai masalah sengketa agraria di sektor perkebunan kelapa sawit, Rabu, 7 Agustus 2024.

RDP lintas komisi ini membahas permasalahan terkait indikasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, yaitu PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang. Selain itu, juga dibicarakan mengenai tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM), sporadik, bangunan pemerintah, dan kawasan hutan lindung dengan HGU.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Pasangkayu, I Putu Suardana, didampingi oleh Andi Muh. Yusuf dan Nasaruddin, menghadirkan perwakilan dari PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang. Selain itu, turut hadir Kejari Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Asisten I Pemkab Pasangkayu, BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Kepala Desa Lariang, Kepala Desa Jengeng, Kepala Desa Pakawa, serta tokoh masyarakat Yani Pepi dan Officer Faath.

Setelah RDP selesai, DPRD Pasangkayu mengeluarkan empat rekomendasi yang disampaikan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Rekomendasi pertama adalah menetapkan status tanah terlantar terhadap semua areal HGU yang tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, yang telah dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat selama puluhan tahun, sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Rekomendasi kedua adalah mengeluarkan dari areal HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah.

Rekomendasi ketiga adalah mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah-tanah milik masyarakat yang statusnya berada di luar HGU, sesuai dengan peta digital berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun dengan tanaman kelapa sawit.

Rekomendasi keempat adalah mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu guna menyelesaikan masalah areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, terutama yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh pihak perusahaan.

Demikian isi berita acara rekomendasi DPRD Pasangkayu yang dibuat pada 7 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh I Putu Suardana atas nama DPRD Pasangkayu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed