Jakarta, Maleoaulbar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik empat penjabat (pj) gubernur yang baru di wilayah timur Indonesia.
Adapun Pj gubernur baru yang dimaksud dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku Utara (Malut), Banten dan Gorontalo.
Ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 60/B/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Gubernur.
Wilayah Sulbar sendiri berganti dari Sebelumnya Prof Zudan Arif Fakrulloh, kini dijabat Bahtiar Baharuddin yang sebumnya menjabat Pj Gubernur Sulsel.
Proses pelantikan ini dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian dihadiri sejumlah pejabat forkopimda lima provinsi yang berganti Pj Gubernurnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan kehadiran lima Pj Gubernur ini karena adanya kekosongan sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak.
“Dengan adanya amanat undang-undang ini, sejak tahun 2022 sudah diisi Pj Gubernur. Jadi kita melakukan pengisian sementara sampai adanya terpilih Gubernur definitif hasil Pilkada serentak 2024,” kata Tito, Jumat 17 Mei 2024.
Proses pengisian Pj Gubernur juga melalui mekanisme yang diatur, seperti dimulainya dari DPRD mengusulkan tiga nama dan pemerintah pusat mengusulka tiga nama.
“Ini juga memberikan pengalaman penjabat dari pemerintah pusat yang bertugas jadi Pj Gubernur, karena kedepan akan banyak kemitraan dalam setiap kebijakan pusat ke daerah,” tambahnya.
Sampai, hari ini kurang lebih ada 266 penjabat dari pusat mengisi Pj Gubernur tersebar seluruh wilayah Indonesia.
“Setelah KPUD menetapkan hasil Pilkada, maka Pj Gubernur juga akan berakhir masa jabatannya. Jadi kemungkinan sekitar bulan Januari 2025,” bebernya.
Bisa, lebih jika ada sengketa Pilkada terjadi di Mahkamah Konstitusi. Tapi diharap Pilkada serentak 2024 berjalan lancar.
“Jadi pelantikan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan, selamat bekerja. Kita harap yang sudah dilantik khusus Prof Zudan dan Bahtiar dengan makin banyak pengalaman di daerah bisa menghadirkan kebijakan di pusat yang berdampak ke daerah,” tandasnya.
Komentar