oleh

Proses Identifikasi Hilal di 134 Titik: Kriteria MABIMS dan Tantangan Observasi

Mamuju, maleosulbar.com–Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Haerul Mamuju (Humas Kanwil) – Mewakili Kakanwil Kemenag Sulbar, Kabid. Bimas Islam, Haerul mengatakan hari ini, di lokasi tanjung mercusuar melakukan dan menjadi bagian dari proses identifikasi atau observasi hilal dari 134 titik yang ada di Indonesia. (Minggu, 10/03/2024).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penentuan awal Ramadan Sebagaimana yang sering dilakukan pada setiap tahunnya, selalu melewati dua model, ada yang menggunakan perhitungan yang dikenal dengan ilmu hisab dan ada yang menggunakan penglihatan langsung atau disebut dengan rukyatul hilal.

Beberapa tahun terakhir kemudian muncul model baru yang kemudian disepakati oleh beberapa Menteri Agama di ASEAN ini yang dikenal dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

Ia menuturkan, dimana ketetapan MABIMS itu menetapkan bahwa posisi hilal berada pada posisi 3 derajat 67 menit, di atas 3 derajat kemudian sudut elongansinya itu berada pada sudut elongansi 6 derajat 70 menit.

“Kalau melihat kriteria MABIMS, dengan membandingkan posisi hilal yang ada saat ini yang cuma berada pada posisi 0 derajat 17 menit 67 detik, saya kira ini belum memenuhi kriteria yang disepakati oleh para Menteri Agama di ASEAN,” tuturnya.

Ia melanjutkan, sehingga salah satu upaya untuk memastikan bahwa apakah hilal sudah terlihat dengan posisi ini, nanti akan dilakukan identifikasi atau observasi melalui penglihatan langsung dengan menggunakan teropong yang sudah ada.

Ia menambahkan, akan tetapi seperti tadi dilaporkan oleh Ketua Panitia bahwa sangat kecil kemungkinan bahkan bisa dikatakan hampir mustahil dengan kondisi cuaca yang kurang mendukung posisi hilal yang berada cuma 0 derajat sekian menit itu untuk bisa dilihat.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam bidang pembinaan keagamaan isbat yang dilakukan malam ini dengan melalui observasi dari 134 titik yang ada di Indonesia, dimana Sulbar merupakan satu bagian dari 134 titik itu memiliki kewajiban untuk melakukan observasi.

“Meskipun dengan visibilitas melihat hilal itu dengan kemungkinan yang sangat tipis, tetapi ini tetap harus kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa apakah hilal itu terlihat atau tidak,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, ia mengharapkan bahwa inilah nantinya yang kemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Agama RI atau tim Hisab Rukyat untuk menjadi pertimbangan atau bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed