oleh

Ditnarkoba Polda Sulbar Ringkus Bandar Narkoba. Amankan 44,62 Gram Sabu, Hukuman Mati?

MAMUJU, maleosulbar.com – Operasi penangkapan bandar narkoba yang di lakukan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat meringkus pelaku inisial A (59) di salah satu rumah yang berada di Desa Batulaya, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Sulawesi Barat.

Melalui Press Rilis Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Christian Roni Putra menyampaikan bahwa A (59) adalah bandar narkoba yang menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir yang berhasil diringkus oleh Tim Subdit III di bawah pimpinan Kombes Eduard Steffy Allan pada tanggal 19 Januari 2024, adapun dari tangan A berhasil diamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 4 saset plastik dengan berat 44,62 Gram.

“Memang berawal dari adanya informasi itu kami telusuri kemudian tanggal 19 Januari 2024 pukul 21.30 kita melakukan penangkapan tersangka tersebut”. Ungkap Kombes Pol Christian Roni Putra melalui press rilis di kantornya 25 Januari 2024

Berdasarkan hasil BAP, diketahui tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali sejak tahun 2022. Adapun pada aksi pertamanya tersangka membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 Gram dan untuk kedua kalinya sebanyak 74 Gram yang di peroleh dari AR di Tawau Malaysia. Dalam melakukan aksi keduanya inilah si A berhasil di cegat Tim Subdit III Narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44,62 Gram yang Awalnya sebanyak 74 Garam.

“Tersangka mengaku 2 kali, yang pertama 50 garam dan yang kedua 74 Gram namun pada saat kami tangkap 74 Gram itu tersisa 44,62 Gram selebihnya sudah disebar dijual”.

Adapun atas perbuatan melawan hukum A (59) dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Reporter Sulkifli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed