Mamuju, maleosulbar.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai memperkuat penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terukur, objektif, dan berbasis kompetensi.
Keseriusan tersebut ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, yang memimpin langsung pemaparan dalam kegiatan Pra Ekspose Pembangunan Manajemen Talenta melalui Zoom Meeting di Ruang Sekprov, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Junda didampingi Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, beserta jajaran. Ia mengatakan, keterlibatan langsung Sekda dalam pemaparan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mempersiapkan penerapan manajemen talenta, khususnya untuk pengembangan karier ASN ke depan.
Penerapan manajemen talenta ini sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Barat 2025–2029, yakni Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera. Program tersebut juga mendukung Panca Daya ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka tentang pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter, serta Panca Daya kelima mengenai penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Junda memaparkan, Pemprov Sulbar saat ini memiliki 10.987 ASN dengan komposisi yang terdiri atas 5.099 PNS, 1.756 PPPK, dan 4.132 pegawai yang dalam paparan disebut P3W.
Dari sisi jabatan, sebanyak 4.937 ASN atau 44,9 persen berada pada jabatan pelaksana. Sementara jabatan fungsional guru mencapai 4.193 orang, fungsional teknis 766 orang, fungsional kesehatan 625 orang, dan jabatan struktural sebanyak 466 orang.
Menurut Junda, pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengetahui kondisi sumber daya aparatur sekaligus menyusun strategi pengembangan talenta sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pemetaan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemprov Sulbar mencatat sejumlah posisi yang kosong maupun akan kosong karena pejabat sebelumnya berpindah jabatan atau memasuki masa pensiun. Posisi tersebut antara lain Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Inspektur, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, terdapat dua jabatan administrator yang juga mengalami kekosongan akibat pensiun, yakni Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan.
Junda juga mengungkapkan bahwa proses pemetaan talenta masih menghadapi sejumlah kendala, terutama belum lengkapnya pembaruan data penilaian potensi, kompetensi, kinerja, dan penghargaan ASN.
Pada pemetaan jabatan pimpinan tinggi pratama, masih terdapat dua orang pada kotak 4 dan 12 orang pada kotak 5. Sementara pada jabatan administrator, terdapat 20 orang pada kotak 2, 21 orang pada kotak 4, dan 28 orang pada kotak 5.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sulbar merencanakan pembaruan data melalui sistem informasi ASN serta pelaksanaan profiling terhadap sekitar 1.800 ASN dengan dukungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita akan mengikutkan pada kegiatan profiling. Mudah-mudahan berkat dukungan dari BKN yang sudah kita rencanakan, akan melakukan profiling lagi kepada 1.800 ASN. Ini tentunya akan sangat membantu dalam memperbaiki data masing-masing ASN,” papar Junda.
Selain pembaruan data, Pemprov Sulbar juga menyiapkan regulasi mengenai pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi serta penerapan sanksi bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik atau melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Langkah berikutnya adalah menyusun kandidat suksesor atau calon pengganti untuk mengisi jabatan strategis. Proses seleksi direncanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penilaian rekam jejak, penilaian kompetensi, penyusunan makalah atau policy brief, presentasi, hingga wawancara.
Pemprov Sulbar juga menyiapkan peta jalan pengembangan dan retensi talenta melalui program pengembangan karier, coaching, pelatihan, kesempatan rotasi jabatan, serta pemberian pengakuan dan penghargaan.
Junda menegaskan, seluruh proses penerapan manajemen talenta akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Sulbar berharap pengembangan karier ASN dapat berjalan lebih transparan dan objektif, sekaligus mendorong terwujudnya aparatur yang profesional, kompeten, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.






