Mamuju, Maleosulbar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat Perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah, serta menindak lanjuti hasil evaluasi Mendagri RI terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045, di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Mamuju.
Rapat ini di koordinir langsung Ketua Bapemperda Habsi Wahid dan di hadiri Anggota Bapemperda lainnya serta para OPD terkait. Ini merupakan lanjutan dari rapat sebelum nya, mengenai pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah.
Bapemperda DPRD Prov. Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga peraturan tersebut.
Selain membahas perubahan Perda No. 6 Tahun 2016, DPRD Provinsi Sulbar juga menindaklanjuti hasil evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Evaluasi tersebut memuat saran dan rekomendasi strategis yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa RPJPD selaras dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan daerah di masa mendatang.
Kesepakatan Ini menjadi inisiatif DPRD dan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Prov. Sulbar untuk mem-Paripurnakan Penandatanganan surat keputusan DPRD tentang Pembentukan Ranperda diluar program pembentukan Peraturan tentang perubahan ketiga Perda No. 6 Th 2016 serta Penandatanganan berita acara kesepakatan perubahan perda dan RPJMD 2025-2024.
Komentar